Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Online Mudah dan Aman
- 14-Dec-2022 13:47:25
- by Admin
Pajak Online
Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Aman
Kini, Anda wajib tahu bagaimana cara lapor pajak online melalui situs website atau aplikasi mobile resmi dari Dirjen Pajak Indonesia. Sehingga, Anda tidak perlu ke kantor untuk melaporkan pajak. Hal ini tentu saja memudahkan masyarakat yang ingin melapor pajak.
Terlebih di era pandemi virus corona yang mengharuskan Anda untuk tidak berkerumun atau dirumah saja. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum tahu betul bagaimana mereka melaporkan pajak dengan sistem online.
Alhasil, masyarakat pun memilih tidak melapor pajak atau melaporkan langsung ke instansi terkait. Tercatat, ada dua metode lapor pajak online ini. Pertama, Anda bisa melaporkan pajak melalui situs website dari Dirjen Pajak Indonesia.
Kedua, Anda dapat melaporkan pajak melalui aplikasi e-filing. Dengan menggunakan aplikasi mobile e-filing, maka Anda bisa melaporkan pajak melalui smartphone pribadi. Sehingga, masyarakat merasa bahwa cara tersebut lebih praktis, mudah, dan aman tentunya.
Ini Dia Syarat-Syarat untuk Lapor Pajak Online
Sebelum mempelajari bagaimana cara lapor pajak online, maka Anda wajib melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Pasalnya, Anda tidak dapat melaporkan pajak melalui sistem online jika belum melengkapi persyaratan yang berlaku.
Maka dari itu, ini dia syarat-syarat untuk lapor pajak dengan sistem online. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP]
Syarat pertama, pastikan Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Setiap orang atau badan usaha wajib memilikinya untuk melaporkan pajak secara online. Jika belum memiliki NPWP, silahkan mengurusnya terlebih dahulu.
Mempersiapkan Dokumen dari Perusahaan
Syarat kedua, pastikan pula bahwa Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen penunjang. Salah satunya adalah slip gaji. Seorang karyawan yang masuk dalam kategori wajib pajak memiliki gaji sekitar 60 juta dalam kurun waktu 1 tahun.
Mempersiapkan Dokumen Keuangan untuk Badan Usaha
Syarat ketiga ini khusus untuk wajib pajak bagi badan usaha. Anda harus melampirkan dokumen keuangan perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.
Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak Perorangan
Setelah mengetahui persyaratan untuk lapor pajak, maka silahkan untuk segera melaporkan secara online. Tercatat, ada dua jenis lapor pajak, yakni perorangan maupun badan usaha. Bagi Anda seorang karyawan yang masuk ke dalam kategori wajib pajak, maka langkah pertama adalah mempersiapkan bukti potong formulir 1721.
Langkah kedua, akses situs www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id. Setelah itu, silahkan buat akun dengan nomor EFIN. Jika proses registrasi berhasil, silahkan login dahulu. Ceklis kode keamanan dan langsung tekan login.
Langkah ketiga, pilih menu lapor pada halaman dashboard situs perpajakan Indonesia. Setelah itu, klik fitur e-filing. Langkah keempat, klik pilihan buat SPT. Lalu, akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Setelah itu, akan muncul tombol SPT 1770 SS.
Kemudian, akan muncul halaman formulir SPT yang wajib diisi oleh seseorang yang wajib lapor pajak. Isi nama lengkap, tahun pajak, hingga status SPT. Setelah itu, klik selanjutnya. Cara lapor pajak online selanjutnya adalah pengecekan yang dilakukan oleh sistem perpajakan.
Setelah itu, gunakan data pembayaran untuk pengisian SPT. Lalu di bagian A, isi data penghasilan kotor atau Bruto selama satu tahun di poin ke 1. Lalu di poin kedua ini silahkan isi biaya pengurang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, hingga iuran tunjangan hari tua.
Di poin yang ke 3, pilih penghasilan yang tidak kena pajak. Kemudian, sistem perpajakan akan menghitung besaran biaya pajak yang harus Anda keluarkan. Lalu, di poin yang ke 6, isi nilai Pph yang telah dikurangi oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Setelah itu, akan muncul status SPT perorangan. Di SPT, akan muncul status bahwa SPT bernilai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Langkah keempat, unggah dokumen pendukung seperti bukti potongan pajak dari perusahaan. Setelah itu, klik setuju pada lampiran tersebut.
Kemudian, isi kode verifikasi melalui email yang telah dikirim oleh DJP pajak Indonesia. Kemudian, kirim SPT. SPT yang Anda isi akan terekam pada DJP pajak Indonesia.
Kini, Anda dapat melaporkan pajak dengan sistem online. Cara ini dirasa lebih praktis dan menghemat waktu dan biaya operasional. Maka dari itu, kini perorangan dan badan usaha wajib tahu apa saja syarat dan cara lapor pajak online melalui situs website resmi dari DJP Indonesia.